Menurut undang-undang no.4 pasal 1 tahun 1984 tentang wabah penyakit menyebutkan bahwa wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
Penyakit yang berpotensial menimbulkan wabah menurut Permenkes
560/MENKES/PER/VIII/1989 meliputi :
1. Kholera
2. Pes
3. Demam Kuning
4. Demam Bolak-balik
5. Tifus Bercak wabah
6. DBD
7. Campak
8. Polio
9. Difteri
10. Pertusis
11. Rabies
12. Malaria
13. Influenza
14. Hepatitis
15. Tifus Perut
16. Meningitis
17. Ensefalitis
18. Antraks
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis dalam kurun waktu dan daerah tertentu. (Kep. Dirjen PPM&PLP No.451-I/PD.03.04/1991). Laporan wabah atau Kejadian Luar Biasa dari puskesmas dan rumah sakit merupakan salah satu komponen penting untuk deteksi dini terhadap kejadian luar biasa suatu penyakit sehingga wajib dikirimkan seminggu sekali oleh puskesmas dan rumah sakit ke dinas kesehatan. Laporan Wabah memuat jumlah penderita dan kematian dari penyakit-penyakit potensial KLB tertentu serta masalah kesehatan ibu/anak.
Tujuan Penyidikan KLB
Tujuan Umum :
• Mencegah meluasnya (penanggulangan).
• Mencegah terulangnya KLB di masa yang akan datang (pengendalian).
Tujuan khusus :
• Diagnosis kasus yang terjadi dan mengidentifikasi penyebab penyakit .
• Memastikan bahwa keadaan tersebut merupakan KLB,
• Mengidentifikasikan sumber dan cara penularan
• Mengidentifikasi keadaan yang menyebabkan KLB
• Mengidentifikasikan populasi yang rentan atau daerah yang
beresiko akan terjadi KLB (CDC, 1981; Bres, 1986).
Batasan KLB meliputi arti yang luas:
1. Meliputi semua kejadian penyakit, dapat suatu penyakit infeksi akut kronis ataupun penyakit non infeksi.
2. Tidak ada batasan yang dapat dipakai secara umum untuk menentukan jumlah penderita yang dapat dikatakan sebagai KLB. Hal ini selain karena jumlah kasus sangat tergantung dari jenis dan agen penyebabnya, juga karena keadaan penyakit akan bervariasi menurut tempat
(tempat tinggal, pekerjaan) dan waktu (yang berhubungan dengan keadaan iklim) dan pengalaman keadaan penyakit tersebut sebelumnya.
3. Tidak ada batasan yang spesifik mengenai luas daerah yang dapat dipakai untuk menentukan KLB, apakah dusun, desa, kecamatan, kabupaten atau meluas satu propinsi dan negara. Luasnya daerah sangat tergantung dari cara penularan penyakit tersebut.
4. Waktu yang digunakan untuk menentukan KLB juga bervariasi. KLB dapat terjadi dalam beberapa jam, beberapa hari atau minggu atau beberapa bulan maupun tahun.
Kriteria kerja KLB
1. Timbulnya suatu penyakit/penyakit menular yang sebelumnya tidak ada/tidak dikenal.
2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).
3. Peningkatan kejadian penyakit/kematian, dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (hari, minggu, bulan, tahun).
4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
5. Angka rata-rata per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dari tahun sebelumnya.
6. Case Fatality Rate (CFR) dari suatu penyakit dalam suatu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% atau lebih dibanding dengan CFR dari periode sebelumnya.
7. Propotional rate (PR) penderita baru dari suatu periode tertentu menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding periode yang sama dan kurun waktu atau tahun sebelumnya.
8. Beberapa penyakit khusus : kolera, DHF/DSS
o Setiap peningkatan kasus dari periode sebelumnya (pada daerah endemis).
o Terdapat satu atau lebih penderita baru dimana pada periode 4 minggu sebelumnya daerah tersebut dinyatakan bebas dari penyakit yang bersangkutan.
9. Beberapa penyakit yang dialami 1 atau lebih penderita :
a) Keracunan makanan
b) Keracunan pestisida
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TIMBULNYA WABAH
a. Herd Immunity yang rendah
Herd imunnity adalah tingkat kemampuan atau daya tahan suatu kelompok penduduk tertentu terhadap serangan atau penyebaran unsur penyebab penyakit menular tertentu berdasarkan tingkat kekebalan sejumlah tertentu anggota kelompok tersebut. Herd Immunity merupakan faktor utama dalam proses kejadian wabah di masyarakat serta kelangsungan penyakit pada suatu kelompok penduduk tertentu.
b. Patogenesiti
Kemampuan bibit penyakit untuk menimbulkan reaksi pada pejamu sehingga timbul sakit.
c. Lingkungan Yang Buruk
Seluruh kondisi yang terdapat di sekitar organisme tetapi mempengaruhi kehidupan ataupun perkembangan organisme tersebut.
Wabah terjadi karena 2 keadaan :
•Keadaan kekebalan populasi yakni suatu wabah besar dapat terjadi jika agent penyakit infeksi masuk ke dalam suatu populasi yang tidak pernah terpapar oleh agen tersebut atau kemasukan suatu agen penyakit menular yang sudah lama absen dalam populasi tersebut.
•Bila suatu populasi tertutup seperti asrama, barak dimana keadaan sangat tertutup dan mudah terjadi kontak langsung, masuknya sejumlah orang-orang yang peka terhadap penyakit tertentu dalam populasi tsb. Ex: Asrama mahasiswa/tentara.
Penanggulangan secara dini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kejadian luar biasa dari suatu penyakit wabah yang dapat menjurus terjadinya wabah yang dapat mengakibatkan malapetaka. Hal ini disebabkan karena wabah penyebarannya dapat berlangsung secara cepat, baik melalui perpindahan, maupun kontak hubungan langsung atau karena jenis dan sifat dari kuman penyebab penyakit wabah itu sendiri. Fakta lain yang dapat menimbulkan wabah penyakit menular, dapat disebabkan karena kondisi masyarakat dari satu wilayah tertentu kurang mendukung antara lain kesehatan lingkungan yang kurang baik atau gizi masyarakat yang belum baik.
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
Upaya penanggulangan wabah meliputi:
a. penyelidikan epidemiologis;
b. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
c. pencegahan dan pengebalan;
d. pemusnahan penyebab penyakit;
e. penanganan jenazah akibat wabah;
f. penyuluhan kepada masyarakat;
Sumber : http://www.depkes.go.id/
PP no 40 Tahun 1991
EKKI INDRI RETNO UTAMI
Mahasiswa FKM UNDIP
Kamis, 16 Desember 2010
Langganan:
Postingan (Atom)